visi dan misi


Visi merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan. Visi pembangunan desa merupakan Visi Kepala Desa Terpilih dan kesepakatan bersama masyarakat desa yang menjadi arah pembangunan desa dalam masa jabatan selama 6 tahun. Visi pembangunan Desa Purborejo Periode RPJMDes Tahun 2023-2028 adalah “Terwujudnya Pemerintahan Desa Purborejo yang jujur, adil, aman, transparan dan bertanggungjawab.”

Visi ini mengandung makna :

  1. JUJUR adalah menciptakan tata kelolah Pemerintah Desa yang amanah dan bertanggung jawab dalam rangka mewujudkan Desa Purborejo yang transparan serta terjalinnya aparatur desa yang proaktif, serta meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Purborejo.
  2. ADIL adalah mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan. Salah satu contoh bahwa pembangunan yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat Desa Purborejo  tanpa mengenal gender, status sosial, tingkat ekonomi, tingkat pendidikan, umur, agama maupun ras.
  3. “AMAN” adalah segala aktifitas dalam kehidupan masyarakat maupun pemerintahan memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga semua aktivitas yang dilakukan wajib mendapat perlindungan hukum yang berdasarkan atas keadilan, baik aktifitas masyarakat, pemerintahan maupun para investor. Dengan demikian diharapkan adanya kemudahan dan jaminan keamanan akses pelayanan kepada seluruh masyarakat.
  4. TRANSPARAN yaitu terciptanya keterbukaan dan atas dasar saling percaya, terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan, proses-proses, dan informasi kebijakan secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Pemerintah desa dalam memberikan pelayanan tidak membedakan perlakuan atas dasar kelompok masyarakat, suku, agama danras. Transparan dalam artis etiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  5. BERTANGGUNG JAWAB artinya pemerintahan yang wajib menanggung segala sesuatunya dan menerima pembebanan  sebagai akibat sikap tindak sendiri atau pihak lain. Kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan dan diperkarakan.

 

  1. MISI, STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
    1. Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Upaya untuk mewujudkan visi  Desa Purborejo Tahun 2023-2028 dirumuskan dalam 4 (empat) Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat.
  2. Melaksanakan pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal.
  3. Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam melaksanakan Pembangunan desa secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya.
  4. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa.

Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMDes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun, sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/ dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaran  pembangunan Desa Purborejo dalam RPJMDes tahun 2023-2028 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya pemerintahan desa yang jujur, transparan dan berwibawa serta dapat meningkatkan profesionalitas Pemerintah Desa sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat dalam mengambil suatu kebijakan secara cepat dan tepat dengan sasaran meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
  2. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal;
  3. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa;
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat;
  5. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
  1. Melaksanakan pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 (kedua) adalah terlaksananya pembangunan desa dengan memperhatikan asas manfaat skala prioritas dan berkeadilan serta meningkatkan sarana dan prasarana desa yang lebih baik dalam menunjang kesejahteraan dalam hidup bermasyarakat dengan memperhatikan faktor kesehatan dan pendidikan formal dan nonformal dengan sasaran meliputi:

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan formal dan nonformal;
  2. Mewujudkan kesadaran warga untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi;
  3. Menyediakan SDM yang memadai di lingkungan warga;
  4. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan;
  5. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  6. Meningkatnya penanganan persampahan;
  7. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
  8. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
  1. Meningkatkan peran aktif kelembagaan desa (BPD, PKK, RT, RW, dll) dalam melaksanakan Pembangunan desa secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 (ketiga) adalah terwujudnya peran aktif kelembagaan desa dalam pembangunan secara berkala dan berkelanjutan serta meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan generasi muda dalam bidang organisasi olah raga, kesenian, keagamaan serta keorganisasian lainnya dengan sasaran meliputi:

  1. Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  2. Meningkatkan prestasi pemuda dan olahraga;
  3. Meningkatnya kualitas lembaga kemasyarakatan;
  4. Meningkatnya pemberdayaan perempuan;
  5. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  6. Kelestarian gotong royong dilingkungan warga;
  7. Mewujudkan kebersamaan dan kerukunan warga;
  1. Mewujudkan perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa.

Tujuan yang akan dicapai pada misi 4 (keempat) adalah tercapainya terwujudnya perekonomian masyarakat desa yang sejahtera yang berbasis pada potensi yang ada di desa dengan sasaran meliputi:

  1. Meningkatnya kesejahteraan petani;
  2. Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura;
  3. Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat;
  4. Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel;
  5. Meningkatnya kualitas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  6. Meningkatnya kualitas pengelolaan BUMDes;

Meningkatnya usaha perdagangan masyarakat.

chat